PENGERTIAN,ISI,CARA MENYUSUN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
PENGERTIAN,ISI,CARA MENYUSUN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH
TANGGA
Oleh : Afifi Ashim
![]() |
Afifi Ashim |
Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber
peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan
usahanya. Degan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal
bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang
merupakan fondasi setiap koperasi.
Di dalam praktek bisanya, anggaran dasar koperasi ini
memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :
1. Nama Koperasi
2. Tempat kerja atau daerah kerja
3. Maksud dan tujuan
4. syarat – syarat keanggotaan
5. Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
6. Pengurus dan Pengawas Koperasi
7. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8. Penetapan tahun buku
ISI ANGGARAN DASAR
a. perihal perhimpunan koperasi
yang telah diatur dengan lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah.
b. Perihal ynag ditetapkan
secara lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah hanya dapat diulang dalam anggaran
dasar.
c. Perihal yang menurut
ketentuan UU/peraturan pemerintah perlu dimasukan dalam anggaran dasar
koperasi, ia harus mengatur dalam anggaran dasarnya yang menentukan
syarat-syarat bagi peneriman anggota, dan sebagainya.
d. Perihal perhimpunan koperasi
yang boleh diatur dalam anggaran dasar jika para anggota menginginkan demikian.
Isi anggaran dasar yang diperlukan :
1. Nama bersama, yaitu penunjukan dengan mana koperas itu mengadakan transaksi usahanya.
2. Kantor terdaftar, yaitu lokasi dimana kantor utama dan manajemen kopersi itu teretak dan dimana lemari kas dan rekeningnya dipelihara.
3. Tujuan koperasi. Para anggota harus mengadakkan persetujuan diantara mereka, kepentingan umum mana yang mereka ingin capai dalam istilah-istilah konkrit, apa yang akan menjadi obyek koperasi, dan pa tugas yang akan dipenuhi oleh koperasi yang ingin mereka ciptakan.
4. Daerah kerja, yaitu derah geografis dimana koperasi itu mengembangkan kegiatan ekonominya.
5. Syarat-syarat masuk-keluar anggota. Anggaran dasar harus menetapkan syarat-syarat obyektif yang harus dipenuhi oleh pelamar yang kan menjadi anggota dan harus menetapkan standar obyektif pemberhentian anggota.
6. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota yang paling penting sudah ditetapkan oleh UU, yang perlu diatur dalam AD adalah hak dan kewajiban yang lebih terperinci.
7. Undangan rapat umum dan keputusan
8. Ketentuan mengenai akumulasi cadangan
9. Ketentuan mengenai pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan antara para anggota pada akhir tiap tahun fiskal dan setelah dialokasikan untuk dana cadangan, UU dan peraturan pemerintah memuat ketentuan umum sehubungan dengan cara pembagian yang berbeda-beda.
10. Ketentuan mengenai bentuk notifikasi.
1. Nama bersama, yaitu penunjukan dengan mana koperas itu mengadakan transaksi usahanya.
2. Kantor terdaftar, yaitu lokasi dimana kantor utama dan manajemen kopersi itu teretak dan dimana lemari kas dan rekeningnya dipelihara.
3. Tujuan koperasi. Para anggota harus mengadakkan persetujuan diantara mereka, kepentingan umum mana yang mereka ingin capai dalam istilah-istilah konkrit, apa yang akan menjadi obyek koperasi, dan pa tugas yang akan dipenuhi oleh koperasi yang ingin mereka ciptakan.
4. Daerah kerja, yaitu derah geografis dimana koperasi itu mengembangkan kegiatan ekonominya.
5. Syarat-syarat masuk-keluar anggota. Anggaran dasar harus menetapkan syarat-syarat obyektif yang harus dipenuhi oleh pelamar yang kan menjadi anggota dan harus menetapkan standar obyektif pemberhentian anggota.
6. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota yang paling penting sudah ditetapkan oleh UU, yang perlu diatur dalam AD adalah hak dan kewajiban yang lebih terperinci.
7. Undangan rapat umum dan keputusan
8. Ketentuan mengenai akumulasi cadangan
9. Ketentuan mengenai pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan antara para anggota pada akhir tiap tahun fiskal dan setelah dialokasikan untuk dana cadangan, UU dan peraturan pemerintah memuat ketentuan umum sehubungan dengan cara pembagian yang berbeda-beda.
10. Ketentuan mengenai bentuk notifikasi.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan
AD/ART koperasi:
· Isi
atau materi yang dituangkan dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan dan
kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan.
·
Setiap ketentuan yang dituangkan dalam AD/ART harus dapat
dimengerti dan dilaksanakan oleh para anggotanya, pengurus dan
pengawas serta pengelola koperasi.
· Mereka
yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati dan
menyetujui isi atau materi yang dituangkan dalam anggaran dasar koperasi dan
selanjutnya disahkan oleh rapat pembentukan koperasi atau rapat pengesahan
perubahan AD/ART koperasi. Apabila dipandang perlu Rapat pembentukan
koperasi sekaligus dapat menyusun menyepakati dan menyetujui isi ART.
·
Penyusunan Anggaran dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi. Selanjutnya yang
bersangkutan diberi kuasa menandatangani Anggaran Dasar, mengurus surat,
mengesahkan sampai memperoleh pengesahan Akta Pendirian koperasi sebagai badan
hukum.