PO IPNU



PERATURAN ORGANISASI (PO)
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
……..nomer satu sampai tujuh merupakan poin. pengertian kepengurusan dari Pimpinan Pusat sampai pimpinan Ranting
8. Koordinator wilayah, selanjutnya disingkat Korwil, adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Pusat untuk membantu ketua umum dalam mengkoordinasikan Pimpinan Wilayah.
9. Koordinator daerah, selanjutnya disingkat Korda,adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Wilayah untuk membantu ketua dalam mengkoordinasikan Pimpinan Cabang.
10. Koordinator kecamatan, selanjutnya disingkat Korcam, adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Cabang untuk membantu ketua dalam mengkoordinasikan Pimpinan Anak Cabang.
11. Prosedur Pembentukan Organisasi adalah tahapan  langkah yang harus ditempuh dalam proses pembentukan kepengurusan IPNU, baik di tingkat PW, PC, PCI, PAC, maupun PR dan PK.
12. Restrukturisasi adalah pembaruan kepengurusan setelah terjadinya kekosongan kepengurusan.
13. Kekosangan jabatan adalah kekosongan jabatan ketua umum/ketua atau kekosongan jabatan pengurus selain ketua umum/ketua.
14. Domisionerisasi resmi adalah berakhirnya suatu  kepengurusan yang dinyatakan secara resmi di hadapan Kongres/Konferensi/Rapat Anggota.
15. Demisionerisasi otomatis adalah berakhirnya suatu kepengurusan karena kepengurusan yang bersangkutan telah melewati 4 (empat) bulan dari masa khidmat yang ditetapkan.
16. Pembekuan kepengurusan adalah proses penghentian suatu kepengurusan oleh tingkat di atasnya karena sebab-sebab tertentu.
17. Pemilihan ulang adalah pemilihan ulang ketua akibat terjadinya pembatalan ketua terpiih hasil Konferensi/Rapat Anggota.
18.  Caretakeradalah pelaksana kepengurusan sementara yang dibentuk untuk mengambil alih kepengurusan karena kepengurusan yang bersangkutan  mengalami demisionerisasi otomatis, mengalami pembekuan atau karena pembatalan terhadapketua hasil konferensi/rapat anggota.
19. Pejabat ketua, selanjutnya disebut Pj. Ketua, adalah pengganti ketua yang ditunjuk melalui rapat pleno untuk mengisi kekosongan jabatan ketua, karena yang bersangkutan berhalangan tetap.
20. Pejabat sementara ketua, selanjutnya disebut Pjs. Ketua, adalah pengganti ketua untuk mengisin kekosongan jabatan ketua, karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap.
21.  Reshuffleadalah penggantian pengurus di tengah berlangsungnya masa khidmat suatu kepengurusan.
22. Pelantikan adalah upacara pengambilan ikrar jabatan yang menandai pengesahan suatu kepengurusan untuk menjalankan tugas organisasi.
23.  Up-gradingadalah pelatihan yang khusus ditujukan untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan pengurus untuk mengelola organisasi dan melaksanakan program.
24. Perencanaan program adalah proses merumuskan dan menyusun program kerja, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.
25.  Strategic planning, selanjutnya disebut SP, adalah sebuah metode untuk melakukan perencanaan program strategis dengan mendasarkan pada visi, masalah maupun peluang yang ada.
26. Persidangan adalah persidangan pada Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang dan Rapat Anggota.
27. Rapat adalah rapat yang diselenggarakan oleh kepengurusan IPNU di semua tingkatan.
28. Tata aturan adalah urutan peraturan atau berbagai ketentuan organisasi yang diterbitkan oleh IPNU
29. Peraturan adalah ketentuan konstitusional IPNU  yang menjadi landasan pelaksanaan organisasi dan mempunyai kekuatan hukum ke dalam.
30. Keputusan adalah ketentuan organisasi yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan dan memiliki kekuatan hukum.
31. Instruksi adalah perintah untuk menjalankan hasil-hasil keputusan/rapat atau kebijakan tertentu dari tingkat kepengurusan IPNU yang lebih tinggi kepada tingkat kepengurusan di bawahnya.
32. Siaran adalah penjelasan tertulis sebagai pernyataan sikap resmi organisasi atas sesuatu hal atau peristiwa tertentu.
33. Identitas organisasi organisasi adalah identitas IPNU yang meliputi perlengkapan organisasi, pakaian resmi, sebutan resmi dan kartu tanda anggota.
34. Perlengkapan organisasi organsiasi adalah perlengkapan dan alat peraga organisasi yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan organisasi.
35. Mars adalah lagu resmi yang menjadi identitas organisasi IPNU.
36. Himne adalah lagu resmi yang melengkapi mars IPNU.
37. Pakaian Resmi adalah pakaian almamater IPNU yang digunakan dalam acara-acara tertentu.
38. Pakaian Dinas Harian (PDH) adalah pakaian yang  digunakan dalam setiap acara yang bersifat koordinatif.
39. Pakaian Resmi Pelajar adalah pakaian resmi pelajar di sekolah/madrasah yang bernaung di bawah LP. M’a’arif NU dan sekolah/madrasah lain yang berafiliasi kepada Nahdlatul Ulama.
40. Kartu tanda anggota, selanjutnya disebut KTA, adalah kartu identitas yang menjadi bukti atau tanda keanggotaan IPNU.
41. Data Base Organisasi adalah kumpulan data berisikan identitas lengkap anggota IPNU.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud
Peraturan Organisasi dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan organisasi IPNU di semua
tingkat kepengurusan dan berlaku secara nasional.
Pasal 3
Tujuan
Peraturan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. mendukung kinerja organisasi secara umum;
b. menjamin penyelenggaraan organisasi yang teraturdan manajebel;
c. mengoptimalkan potensi organisasi.
BAB III
RUANG LINGKUP ORGANISASI
Pasal 4
Cakupan
Peraturan Organisasi ini mencakup beberapa aspek dalam penyelenggaraan organisasi yang meliputi:
a. Tata kerja organisasi;
Peraturan Organisasi
Pontianak, 29 Juli – 02 Agustus 2010  3
b. Mekanisme keorganisasian;
c. Tata aturan organisasi;
d. Persidangan dan rapat;
e. Identitas organisasi.


(Dalam susunan PO beberapa pasal yang tidak terkait dengan PO PIMPINAN CABANG telah dihapus)
BAB X
PIMPINAN CABANG
Pasal 56
Pengertian, Kedudukan dan Daerah Kerja
(1) Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PC IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkatkabupaten/kotamadya/kota administratif.
(2) PC berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya/kota administratif.
(3) Daerah kerja PC meliputi seluruh wilayah kabupaten/kotamadya/kota administratif yang
bersangkutan.
Pasal 57
Susunan Pengurus
(1) Susunan pengurus PC terdiri dari: pelindung, dewan pembina, ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris,wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara, beberapa departemen, lembaga danbadan.
(2) Pelindung adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
(3) Dewan pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa untukIPNU (lihat: PRT pasal 17) dan/atau ditentukan menurut kebijakan PC sepanjang tidakbertentangan dengan PD-PRT.
(4) Ketua sebagai mandataris Konferensi Cabang, dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Cabang.
(5) Anggota pengurus harian PC diangkat oleh ketuaterpilih yang dibantu oleh anggota tim formatur Konferensi Cabang.
(6) Anggota pengurus lengkap PC diangkat oleh ketuamelalui rapat harian.
(7) Pimpinan Lembaga dan Badan PC diangkat oleh Ketua melalui rapat harian.
(8) Pengurus lengkap PC disahkan oleh PP IPNU, setelah mendapat rekomendasi dari PW IPNU dan PCNU setempat.
Pasal 58
Tugas, Hak dan Kewajiban
(1) Melaksanakan amanat Konferensi Cabang.
(2) Memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat di daerah kerjanya.
(3) Menerbitkan Surat Pengesahan (SP) kepengurusan  PAC IPNU yang setelah mendapatkan rekomendasi dari MWC NU setempat; menerbitkan SuratPengesahan (SP) kepengurusan PR IPNU setelah mendapatkan rekomendasi dari PAC IPNU  dan PRNU setempat; dan menerbitkan
Surat Pengesahan (SP) kepengurusan PK IPNU setelah  mendapat rekomendasi dari PAC IPNU dan/atau pimpinan lembaga pendidikan, dengan terlebih dahulu mempelajari komposisi personalia kepengurusan lengkap.
(4) Mengupayakan berdirinya Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat, dan melaporkannya kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.
(5) Menghadiri setiap undangan PP IPNU, PW IPNU. PCNU, PAC IPNU, PR IPNU dan PK IPNU di daerah kerjanya, yang dianggap penting.
(6) Memberikan laporan periodik (tahunan) tentang kegiatan dan perkembangan organisasi secara lokal kepada PCNU dan PP IPNU, dengan tembusan PW IPNU.
(7) Membekukan PAC, PR atau PK yang tidak mematuhi  peraturan yang berlaku, setelah melakukan pendekatan dan atas pertimbangan pengurus NU setempat.
(8) Pimpinan Cabang dapat membentuk koordinator kecamatan sesuai kebutuhan.
(9) Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi baik ke luar maupun ke dalam secara regional kepada Konferensi Cabang.
(10) Mensosialisasikan aturan/kebijakan yang diterbitkan PP IPNU & PW. IPNU ke regional daerahnya
BAB XI
TATA KERJA PENGURUS HARIAN PC
Pasal 59
K e t u a
(1) Status dan kedudukan:
a. Mandataris konferensi cabang;
b. Pengurus harian PC;
c. Pemegang kebijakan umum PC;
d. Koordinator umum program PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku;
b. Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan  dan kebijakan pengurus yang dilakukan atas nama organisasi;
c. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatanPC baik ke dalam maupun ke luar;
d. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, dan disahkan melalui rapat harian;
e. Bersama bendahara atau wakil bendahara mendisposisi pengeluaran-pengeluaran rutin PC;
f. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi;
g. Memberikan mandat kepada wakil ketua atau pengurus harian dalam hal ketua berhalangan tidak tetap, melalui rapat harian.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengendalikan organisasi PC secara umum;
b. Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum;
c. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PC;
d. Mengevaluasi secara umum program PC dan kegiatan-kegiatan yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka  pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil kongres, konferwil dan konfercab;
f. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara lokal;
g. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada konferensi cabang.
Pasal 60
Wakil – Wakil Ketua
(1) Wakil ketua adalah pengurus harian yang membantu ketua PC dalam melaksanakan kebijakan atau program sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan.
(2) Wakil ketua PC membawahi departemen sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan.
(3) Wakil ketua sekurang-kurangnya 5 (lima) dan sebanyak-banyaknya berjumlah 7 (tujuh).
(4) Unsur wakil ketua sekurang-kurangnya terdiri dari wakil ketua bidang organisasi, wakil ketua bidang kaderisasi, wakil ketua jaringan sekolah danpesantren, wakil ketua bidang dakwah dan wakil ketua bidang olahraga seni dan budaya.
Pasal 61
Wakil Ketua Bidang Organisasi
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus PC, pada bidang organisasi;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang organisasi yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan berdasarkan surat mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program pengembangan dan penataan organisasi;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan pengembangan dan penataan organisasi;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidang organisasi bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang organisasi;
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam halketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang organisasi;
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuaipembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PAC yang berada dibawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atausedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
h. Membuat  progress reportsecara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang organisasi dan daerah binaannya;
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.


Pasal 62
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus PC, pada bidang kaderisasi;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang kaderisasi yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan berdasarkan surat mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program pendidikan dan pengembangan kaderisasi;
c.  Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan pendidikan dan pengembangan kaderisasi;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidang kaderisasi bersama sekretaris atau
wakil sekretaris bidang kaderisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang kaderisasi;
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam halketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang kaderisasi;
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuaipembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PAC yang berada dibawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atausedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
h. Membuat  progress reportsecara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang kaderisasi dan daerah binaannya;
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.



Pasal 63
Wakil Ketua Bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren
(1) Status dan kedudukan
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus PC, pada bidang jaringan sekolah dan pesantren;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang jaringan sekolah dan pesantren yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan berdasarkan surat mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program jaringan sekolah dan pesantren;
c.  Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan jaringan sekolah dan pesantren;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidang jaringan sekolah dan pesantren bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang jaringan sekolah dan pesantren.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang jaringan sekolah dan pesantren;
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam halketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program  jaringan sekolah dan pesantren;
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuaipembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PAC yang berada dibawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
h. Membuat  progress reportsecara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang jaringan sekolah dan pesantren dan daerah binaannya;
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.



Pasal 64
Wakil Ketua Bidang Dakwah
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus PC, pada bidang dakwah;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang dakwah yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal keduanya berhalangan berdasarkan surat mandate dari ketua atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program dakwah;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan bidang dakwah;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidang dakwah bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang dakwah.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua pada bidang dakwah;
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam halketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang dakwah;
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuaipembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PAC yang berada dibawah koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atausedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
h Membuat  progress reportsecara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang dakwah dan daerah binaannya;
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.




Pasal 65
Wakil Ketua Bidang Olahraga Seni dan Budaya
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus PC, pada bidang olahraga seni dan budaya;
c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang olahraga seni dan budaya yang telah ditetapkan.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal keduanya berhalangan berdasarkan surat mandate dari ketua atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program olahraga seni dan budaya;
c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan olahraga seni dan budaya;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidang olahraga seni dan budaya bersama sekretaris jenderal atau wakil sekretaris bidang olahraga seni dan budaya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang olahraga seni dan budaya;
b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam halketua berhalangan;
c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang olahraga seni dan budaya;
d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang
dibawahinya;
e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuaipembagian yang telah ditetapkan;
f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PAC yang berada dibawah
koordinasinya;
g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atausedang dilaksanakan secara berkala
selama periode kepengurusan;
h Membuat  progress reportsecara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang olahraga seni dan budayadan wilayah binaannya;
i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 66
Sekretaris
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan umum sekretariat PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan manajemen sekretariat PC;
b. Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi;
c. Bersama ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh ketua;
f. Bersama ketua menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengelola sekretariat PC;
b. Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi;
c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi dan sekretariat PC;
d. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari dan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan kantor;
e. Menggali, mengolah, dan menyajikan data dan informasi;
f. Membantu ketua dan wakil ketua dalam mengelola organisasi dan program-program PC;
g. Bersama Ketua mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
h. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 67
Wakil – Wakil Sekretaris
(1) Wakil sekretaris adalah pengurus harian yang bertugas membantu sekertaris untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan sistem administrasi.
(2) Wakil sekretaris PC sebagai pelaksana kebijakankhusus sekretariat PC, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan.
(3) Dalam kepengurusan PC harus mempunyai wakil sekretaris bidang organisasi, bidang kaderisasi, bidang jaringan sekolah dan pesantren, bidang dakwah dan bidang olahraga, seni dan budaya.
(4) Pimpinan Cabang diperkenankan menambah wakil sekretaris sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 68
Wakil Sekretaris Bidang Organisasi
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus sekretariat PC, pada bidang organisasi.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang organisasi;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang organisasi, bersama ketua atau wakil ketua bidang organisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian padabidang organisasi;
c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang organisasi;
d. Bersama wakil ketua bidang organisasi mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 69
Wakil Sekertaris Bidang Kaderisasi
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PC, padabidang kaderisasi.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan berdasarkan surat
mendat atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang kaderisasi;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang kaderisasi, bersama ketua atau wakil ketua bidang kaderisasi.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian padabidang kaderisasi;
c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang kaderisasi;
d. Bersama wakil ketua bidang kaderisasi mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 70
Wakil Sekertaris Bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pelaksana kebijakan khusus PC, pada bidang jaringan sekolah dan pesantren.
(2) Hak dan wewenang
a. Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat sekretaris atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus  administrasi pada bidang jaringan sekolah dan pesantren;
c. Menggantikan atau mewakili sekretaris dalam hal  sekretaris berhalangan pada bidang jaringan sekolah dan pesantren;
d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
e. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang jaringan sekolah dan pesantren, bersama ketua atau wakil ketua bidang jaringan sekolah dan pesantren.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian padajaringan sekolah dan pesantren;
c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang jaringan sekolah dan pesantren.;
d. Bersama wakil ketua bidang jaringan sekolah dan  pesantren mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 71
Wakil Sekretaris Bidang Dakwah
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus sekretariat PC, pada bidang dakwah.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat sekretaris atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang dakwah;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang dakwah, bersama ketua atau wakil ketua bidang dakwah.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian padabidang dakwah;
c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang dakwah;
d. Bersama wakil ketua bidang dakwah mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 72
Wakil Sekretaris Bidang Olahraga, Seni dan Budaya
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan khusus sekretariat PC, pada bidang olahraga, seni dan budaya.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat sekretaris atau keputusan rapat harian;
b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus  administrasi pada bidang olahraga, seni dan budaya;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya;
d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang olahraga, seni dan budaya, bersama ketua atau wakil ketua bidang olahraga, seni dan budaya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu tugas-tugas sekretaris;
b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian padabidang olahraga, seni dan budaya;
c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang olahraga, seni dan budaya;
d. Bersama wakil ketua bidang olahraga, seni dan budaya mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 73
Bendahara
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pemegang kebijakan umum keuangan PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem pengelolaan keuangan organisasi yang efisien, akuntabeldan transparan;
b. Bersama ketua menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi tahunan dalam satu masa khidmat;
c. Melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
d. Menandatangani surat-surat berharga milik atau atas nama organisasi, bersama ketua;
e. Meminta laporan keuangan dari para wakil bendahara dan panitia pelaksana kegiatan yang dibentuk oleh PC;
f. Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan dengan biaya pemasukan dan pengeluaran bersama ketua;
g. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan organisasi yang halal dan tidak mengikat, dengan persetujuan ketua;
b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PC;
c. Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan organisasi dengan sepengetahuan ketua;
d. Melaporkan neraca keuangan organisasi secara berkala kepada rapat pleno PC;
e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 74
Wakil-Wakil Bendahara
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus harian PC;
b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PC;
c. Pimpinan Cabang diperkenankan mempunyai wakil bendahara lebih dari satu sesuai dengan kebutuhannya.
(2) Hak dan wewenang:
a. Melaksanakan wewenang bendahara dalam hal bendahara berhalangan berdasarkan surat mandat bendahara atau keputusan rapat harian;
b. Membantu bendahara dalam melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi;
c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugasorganisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan;
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang kebendaharaan sesuai dengan pembagian tugasyang ditentukan;
c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua.
BAB XII
TATA KERJA DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BADAN PC
Pasal 75
Departemen
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PC;
b. Pelaksana program khusus PC.
(2) Hak dan wewenang:
a. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil konfercab dan Rakercab yang berkaitan dengan departemen yang bersangkutan;
b. Membuat perencanan teknis pelaksanaan kegiatan PC;
c. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan program kerja PC yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
b. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PC;
c. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua yang membawahi bidang yang bersangkutan.
(4) Dalam kepengurusan PC harus diadakan, departemen organisasi, departemen kaderisasi, departemen jaringan sekolah dan pesantren, departemen dakwah, departemen olahraga seni dan budaya.
(5) PC diperkenankan menambah departemen-departemenlain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 7 (tujuh) departemen.
Pasal 76
Lembaga
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PC;
b. Perangkat semi otonom PC;
c. Pelaksana program PC dalam bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu pada hasil-hasil konfercab;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansilain untuk mendukung pelaksanaan program lembaga;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secaramandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Melakukan koordinasi ke tingkatan yang berbeda dengan sepengetahuan ketua cabang;
f. Menyelenggarakan rapat koordinasi cabang untuk membahas hal-hal yang menyangkut tata aturan, agenda dan masalah lembaga secara regional;
g. Mekanisme rakorcab akan diatur dalam Peraturan Pimpinan Pusat.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian strategis secara terencana dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PC;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
(4) Dalam kepengurusan PC harus diadakan lembaga Corps Brigade Pembangunan (CBP) dan lembaga pers.
(5) PC diperkenankan menambah lembaga-lembaga lain  sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 3
(tiga) lembaga.
Pasal 77
Badan
(1) Status dan kedudukan:
a. Pengurus pleno PC;
b. Perangkat semi otonom PC;
c. Pelaksana program PC dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan penanganan taktis.
(2) Hak dan wewenang:
a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu pada hasil-hasil konfercab;
b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara;
c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansilain untuk mendukung pelaksanaan program badan;
d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secaramandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU;
e. Melakukan koordinasi ke tingkatan yang berbeda dengan sepengetahuan ketua cabang;
f. Menyelenggarakan rapat koordinasi cabang untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah badan secara lokal dengan sepengetahuan ketua;
g. Mekanisme rakorcab akan diatur dalam Peraturan Pimpinan Pusat.
(3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab:
a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan bidangnya;
b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya;
c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PC;
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
(4) Dalam kepengurusan PC harus diadakan badan Student Crisis Centre (SCC).
(5) PC diperkenankan menambah badan-badan lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua)
badan.
Pasal 78
Koordinator Kecamatan
(1) Koordinator kecamatan dijabat oleh para wakil ketua PC yang dtentukan melalui Keputusan Pimpinan Cabang.
(2) Koordinator kecamatan bertugas melakukan koordinasi, pendampingan dan  monitoringsecara intensifterhadap Pimpinan Anak Cabang yang menjadi kecamatan dampingannya.
(3) Pembagian kecamatan dampingan bisa didasarkan pada zona geografis yang selanjutnya akan diatur melalui Keputusan Pimpinan Cabang.
(4) Koordinator Kecamatan berkewajiban melaporkan tugas dan perkembangan kecamatan dampingannya kepada ketua PC secara berkala.
Pasal 79
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Bab X s/d Bab XII, dapat diatur dalam Peraturan Pimpinan Cabang.

Postingan populer dari blog ini

KEANGGOTAAN

Kepanitian Kegiatan IPNU dan organisasi Lain