Kepanitian Kegiatan IPNU dan organisasi Lain
Oleh : Moh. Mabrur A. Maima (Ketua Angkatan REPTIL 14)
Panitia
kegiatan adalah institusi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan organisasi
sesuai tingkatan masing-masing dalam upaya melaksanakan suatu program
organisasi dan bertanggungjawab kepada seluruh pengurus organisasi sesuai
dengan tingkatannya masing-masning.
Tujuan umum
pembentukan kepanitiaan adalah:
1.
Merencanakan, mengelola, melaksanakan memonitor dan mengevaluasi seluruh tahapan-tahapan pelaksanaan suatu kegiatan.
2. Mengatur
tata laksana dan tata kerja dalam persiapan dan pelaksanaan suatu kegiatan.
3. Mengelola
materi kegiatan.
4.
Pengkondisian dan penciptaan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan kegiatan
PEMBIDANGAN TUGAS
Tugas-tugas
personalia dalam panitia adalah merupakan satu kesatuan yang bulat yang tidak
dapat dipisahkan, tetapi dapat dibedakan, oleh sebab itu setiap anggota panitia
dalam melaksanakan tugasnya wajib melakukan, memelihara dan mengadakan
konsultasi dan kerjasama yang erat dan serasi secara terus menerus antara
anggota-anggota panitia.
PANITIA PENGARAH
panitia
pengarah memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berkaitan dengan materi
pokok kegiatan. Adapun pembagian tugas untuk masing-masing personalia panitia
pengarah adalah sebagai berikut :
1. Ketua
Panitia Pengarah memiliki tugas
a. Memimpin panitia pengarah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan
organisasi .
b. Memimpin rapat-rapat kepanitiaan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan yang digariskan oleh
pimpinan organisasi.
c. Mengarahkan dan mengawasi
pelaksanaan kegiatan.
d. Mendelegasikan tugas yang berkaitan
dengan tugas panitia pengarah kepada orang yang dianggap mampu.
2.
Sekretaris Panitia Pengarah memiliki tugas
a. Membantuk Ketua panitia pengarah
dalam melakasanakan tugasnya
b. Menyelesaikan segala sesuatu
mengenai administrasi panitia pengarah
c. Memimpin dan bertanggungjawab atas
kesekretarian panitia pengarah.
d. Melaksanakan atau mengkoordinasikan
pelaskanaan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas yang
ditentukan.
3. Anggota
Panitia Pengarah memiliki tugas
a. Melaksanakan tugas yang berkaitan
dengan kerja panitia pengarah.
b. Menyelesaikan segala sesuatu
mengenai tugas yang diemban oleh masing- masing anggota.
c. Merumuskan materi pokok kegiatan
sesuai dengan pembidangan kerja masing- masing personal.
d. Melasanakan atau mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas yang
ditentukan.
PANITIA PELASAKSANA
Pantia
Pelaksana memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berkaitan dengan teknis
operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. Adapun pembagian tugas
untuk masing-masing personalia adalah sebagai berikut :
1. Ketua
Panitia memiliki tugas
a. Memimpin panitia sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan organisasi.
b. Mewakili panitia kedalam dan keluar
organisasi sesuai dengan ketentuan- ketentuan dan kebijaksanan yang digariskan
oleh pimpinan organisasi.
c. Memelihara hubungan yang erat dengan
lembaga yang relevan dengan tugas panitia.
d. Memimpin rapat-rapat sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan organisasi.
e. Mengarahkan, membimbing,
mengevaluasi dan mengawasi persiapan dan pelaksanaan kegiatan.
2. Wakil
Ketua Panitia memiliki tugas
a. Mewakili ketua panitia apabila ketua
panitia berhalangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh ketua
panitia.
b. Membantu ketua panitia dalam
mengarahkan, membimbing dan mengawasi persiapan dan pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan pembidangan tugas dan atau kebijaksanaan yang ditentukan.
c. Melaksanakan atau mengkoordinasikan
pelasakanaan tugas tertentu sesuai
d. dengan pembidangan tugas yang
ditentukan.
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
ditentukan oleh ketua panitia.
3.
Sekretaris Panitia memiliki tugas
a. Membantu ketua panitia dan wakil
ketua panitia dalam melaksanakan tugasnya.
Menyelesaikan segala sesuatu mengenai administrasi kegiatan.
Menyelesaikan segala sesuatu mengenai administrasi kegiatan.
b. Memimpin dan bertanggungjawab atas
kesekretariatan kegiatan.
c. Melaksanakan atau mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas yang
ditentukan.
5. Wakil
Sekretaris Panitia memiliki tugas
a. Mewakili sekretais panitia apabila
sekretaris panitia berhalangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan.
b. Membantu sekretaris panitia dalam
melaksanakan tugasnya.
c. Melaksanakan atau mengkoordinasikan
pelasakanaan tugas-tugas tertentu
d. sesuai dengan pembidangan tugas yang
ditentukan.
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
ditentukan oleh sekretaris panitia.
5. Bendahara
Panitia memiliki tugas
a. Membantu ketua panitia dan wakil
ketua panitia dalam melaksanakan tugasnya.
b. Memupuk dan mengembangkan
sumber-sumber dana dan sarana-sarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan
kegaitan, sesuai dengan kebijaksanaan dan petunjuk pelaksanaan yang digariskan
oleh ketua panitia.
c. Mengadakan usaha-usaha lainnya yang
sah untuk mengumpulkan dana yang dikoordinasikan bersama sekretaris panitia
sesuai petunjuk pelaksanaan yang digariskan oleh ketua panitia.
d. Menyusun rencana anggaran belanja
dan pengelolaan dana
e. Mengawasi pemasukan dan penggunaan
dana
f. Membuat pembukuan tentang segala
sesuatu yang menyangkut pendanaan.
g. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai
dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
6. Wakil
Bendahara Panitia memiliki tugas
a. Mewakili bendahara panitia apabila
bendahara panitia berhalangan.
b. Membantu bendahara panitia dalam
melaksanakan tugasnya.
c. Melaksanakan tugas-tugas tertentu
sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
ditentukan oleh bendahara panitia.
7.
Bidang-Bidang Kepanitia memiliki tugas umum
a. Mengikuti perkembangan keadaan
dibidangnya masing-masing secara terus menerus.
b. Menyusus rencana kebijaksanaan dan
rencana kegiatan dibidangnya masing- masing.
c. Melaksanakan rencana kegiatan
bidangnya masing-masing.
d. Mengadakan koordinasi, komunikasi
dan kerjasama dengan bidang-bidang yang bersangkutan dengan pelaksanaan
tugasnya.
e. Dalam melaksanakan tugasnya
melakukan konsultasi dan koordinasi dengan bidang-bidang dilingkungan
kepanitiaan.
f. Memberikan pertimbangan dan
saran-saran kepada ketua panitia tentang langkah-langkah yang perlu diambil
pada bidang-bidangnya masing-masing.
TUGAS BIDANG-BIDANG
Bagian-bagian
kepanitian ditentukan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program
kerja
umumnya dibagi atas bidang-bidang berikut ini :
1. Bagian
Dana/Keuangan
a. Menyusun anggaran pembiayaan
kegiatan.
b. Mengupayakan dan mengelola dana.
c. Merencanakan dan mengatur keluar
masuknya berkas proposal pencarian dana.
d. Membuat database instansi atau pihak
yang akan dijadikan donatur atau sponsor.
e.
Mempersiapkan
dan mengatur sarana pendukung dana usaha dalam upaya pencarian dana.
Membuat usaha-usaha profit oriented untuk menambah kas panitia.
Membuat usaha-usaha profit oriented untuk menambah kas panitia.
f.
Melakukan tugas-tugas
yang ditugaskan oleh ketua panitia.
g. Melaporkan hasil-hasil kegiatan
kepada ketua panitia.
2. Bagian
Kesekretariatan
a. Mengatur dan mempersiapkan pengadaan
dan pengurusan kesekretariatan berikut sarana pendukungnya.
b. Menyusun/membuat dan
menginformasikan kegiatan kepada pihak yang berkepentingan .
c. Mengkomunikasikan dan
menginformasikan kegiatan kepada pihak yang berkepentingan .
d. Mengatur dan mempersiapkan rapat
kepanitiaan dan distribusi surat undangannya.
e. Mengatur dan mempersiapkan
pendaftaran peserta berikut sarana pendukungnya.
f. Membuat dokumentasi jalannya
kepanitiaan secara keseluruhan dan mengatur tertib administrasi.
g. Mengatur dan mempersiapkan
pendaftaran peserta berikut sarana pendukungnya
h. Mengurus surat-surat perizinan
i. Mengirimkan surat-surat tembusannya
ke pihak -pihak terkait.
j. Melakukan tugas-tugas yang
ditugaskan oleh ketua panitia
k. Melaporkan hasil-hasil kegiatan
kepada ketua panitia.
3. Bagian
Acara
a. Mengatur dan mempersiapkan penataan
seluruh acara yang berkaitan dengan kegiatan.
b. Membuat dokumentasi jalannya acara
secara keseluruhan dan mengatur tertib dokumentasi.
c. Membuat laporan dokumentasi.
d. Mengatur dan mempersiapkan
sarana-sarana yang berkaitan deangan acara.
e. Melakukan tugas-tugas yang
ditugaskan oleh ketua panitia .
f. Melaporkan hasil-hasil kegiatan
kepada ketua panitia.
4. Bagian
Keamanan
a. Mengatur dan mepersiapkan penataan
seluruh kegiatan yang berkaitan dengan keamanan kegiatan.
b. Mengatur dan mempersiapkan
sarana-sarana yang berkaitan deangan keamanan kegiatan. Melakukan koordinasi
kegiatan keamanan yang berkaitan deangan kegiatan .
c. Menghimpun potensi tenaga pelaksana
pengamanan kegiatan.
d. Menjalin kerja sama dengan instansi
terkait.
e. Melakukan tugas-tugas yang
ditugaskan oleh ketua panitia.
f. Melaporkan hasil-hasil kegiatan
kepada ketua panitia.
5. Bagian
Transportasi/Akomodasi
a. Menyediakan dan menyiapkan sarana
transportasi.
b. Mengatur transportasi pihak-pihak
diluar panitia seperti pembicara.
c. Mengadakan hubungan / kontrak
perjanjian dalam hal peminjaman/ penyewaan alat transportasi.
Melakukan penataan atas fasilitas kegiatan.
Melakukan penataan atas fasilitas kegiatan.
d. Melakukan tugas-tugas yang
ditugaskan oleh ketua panitia.
e. Melaporkan hasil-hasil kegiatan
kepada ketua panitia.
6. Bagian
Perlengkapan
a. Merencanakan dan mendata peralatan
perlengkapan kegiatan yang dibutuhkan serta mengupayakan pengadaannya dengan
sebelumnya mengadakan koordinasi dengan bidang lain terkait yang membutuhkan
perlengkapan sarana .
b. Mengadakan hubungan / kontrak
perjanjian dalam hal peminjaman / penyewaan peralatan.
c.Bertanggung
jawab atas pemeliharaan/perawatan dan pengembalian peralatan perlengkapan
kegiatan .
Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan kegiatan.
Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan kegiatan.
d. Melakukan tudas-tugas yang
ditugaskan oleh ketua panitia.
e. Melaporkan hasil-hasil kegiatan
kepada ketua panitia.
HAK DAN KEWAJIBAN PANITIA
Panitia
berhak untuk
a. Berbicara dan mengeluarkan pendapat
serta memberikan usul atau saran baik secara lisan maupun tulisan .
b. Menggunakan fasilitas kepanitiaan
sesuai proseduryang berlaku.
Panitia
berkewajiban untuk
a. menjalankan tugasnya dengan
sungguh-sungguh secara tuntas,sesuaai tugasnya masing-masing yang telah diatur
dalam deskripsi kerja.
b. Menghadiri undangan rapat dan tepast
waktu.
c. Mentaatitata tertib dan petunjuk
pelaksanaan yang telah diberlakukan.
d. Menjaga nama baik panitia serta
memelihara stab ilitas,ketertiban dan keamanan kepanitian dan kegiatan.
e. Panitia harus siap ditegur dan
melaksanakan sanksi/konsekuensinya bila mana melakukan atau kelalaian yang
dianggap bisa merusak kelancaran kegiatan
MEKANISME
KERJA
Panitia
bekerja untuk mengoptimalkan sumberdaya organisasi yang ditujukan untuk
kegiatan-kegiatan yang diarahkan pada penciptaan iklim yang kondusif dalam
pelaksananan kegiatan. Mekanisme kerja kepanitiaan dilakukan oleh setiap
personalia pada pembidangannya masing-masing dengan melakukan kerja sama dengan
setiap unit kerja yang relevan melalui upaya-upaya yang memadukan, menyerasikan
dan menyelaraskan berbagai sasaran dan kegiatan yang saling berkaitan agar
setiap gerak dapat mencapai sasaran, tempat dan waktu yang tepat. Dalam
pelaksanaannya, koordinasi dilakukan melalui dua pola koordinasi, yaitu;
1. Koordinasi Vertikal [hierarkis]
Koordinasi
vertikal merupakan koordinasi yang dilakukan oleh panitia terhadap anggota yang
dikoordinasikannya.
2. Koordinasi Fungsdional
Koordinasi
fungsional diartikan sebagai koordinasi yang dilakukan antar bagian dalam
kepanitiaan dan lembaga di luar kepanitiaan dalam lingkup tugas yang saling
berkaitan menurut asas fungsionalisasi dikoordinasikan melalui PP IPNU-IPPNU.
MANAJEMEN OPERSIONALISASI KEGIATAN
1. PERENCANAAN KEGIATAN
Perencanaan
merupakan penentuan program pelaksanaan kegiatan yang akan membantu tercapainya
tujuan kegiatan. Dibawah ini tercantum beberapa hal yang perlu diperhatikan
yang berkaitan dengan perencanaan :
a. Pelaksanaan kegiatan tergantung pada
baik buruknya perencanaan.
b. Perencanaan harus diarahkan pada
tercapainya tujuan. Jika tujuan tak tercapai, mungkin disebabkan oleh kurang
sempurnanya perencanaan.
c. Perencanaana harus didasarkan atas
kenyataan-kenyataan obyektif dan rasional untuk mewujudkan adanya kerjasama
yang efektif.
d. Perencanaaan harus mengandung atau
dapat memproyeksikan kejadian-kejadian pada masa yang akan datang.
e. Perencananan harus bisa memikirkan
secara matang, jelas dan mendetil, serta terarah, mengenai kebijaksanaan
metode, prosedur dan standar hasil kerja untuk mencapai tujuan yang telah
ditertapkan.
f. Perencanaan harus memberikan pedoman
dasar kerja dan latar belakang bagi fungsi-fungsi manajemennya, yaitu
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, penyelesaian akhir kegiatan dan
evaluasi.
Perencanaan
kegiatan ini meliputi ;
a. Pembuatan Proposal
Pembuatan
proposal dilakukan dengan berpedoman pada tata cara penyusunan
proposal
kegiatan.
b. Pembuatan Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan
Petunjuk
pelaksanaan ini merupakan penjelasan dan penjabaran bentuk teknis dari konsep
umum yang termuat dalam proposal. Didalamnya berisikan hal-hal yang berkenaaan
dengan teknis pelaksanaan sebagai pedoman dan dasar pelaksanaan bagi panitia
pelaksana. Sistematika penyusunan petunjuk pelaksanaan ini antara lain;
Strategi
Kebijakan Kegiatan
Berisikan
strategi kebijakan organisasi yang ditetapkan dalam upaya keberhasilan
pencapaian tujuan kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia pelaksana. Misalnya :
1. Strategi
penggalangan : upaya menarik simpati masyarakat yang berada dalam ruang lingkup
kegiatan agar mendukung dan membantu pelaksanaan kegiatan ini.
2. Strategi
dalam membuka dan memelihara hubungan baik dengan pihak-pihak luar yang
berkaitan dan berkepentingan dengan kegiatan ini (sponsor atau lembaga/instansi
terkait).
Bentuk dan Metode Kegiatan
Menjelaskan
metode dan bentuk teknis kegiatan yang direncanakan. Farmat dari metode
kegiatan ini tergantung pada ciri dan karakteristik kegiatan. Yang terpenting
adalah bahwa penjelasan yang dibuat diupayakan seteknis mungkin dan mendetil,
misalnya :
1. Metode
kegiatan : Ceramah
2. Bentuk
teknis Pengajaran dengan ceramah dan diskusidi dalam ruangan dengan satu nara
sumber dalam bentuk partisipasi aktif : dialog dua arah.
3. Nara
Sumber : Anggota aktif organisasi yang ahli -dibidangnya.
4. Bahan
/materi : Manajemen organisasi.
5.
Pelaksanaan : Ceramah selama 1 jam dan diskusi (tanya jawab) selama 30 menit.
6. Sarana
prasarana : 1 buah kelas, seperangkat alat presentasi dan makalah.
Perangkat
Pelaksana
Menjelaskan
perangkat-perangkat pelaksana kegiatan secara jelas, termasuk pihak-pihak luar
terkait yang diharapkan akan turut berperan serta dalam upaya penyuksesan
kegiatan.
Langkah-langkah
kegiatan
Berisikan
langkah-langkah persiapan pelaksanaan kegiatan.
3. Pembuatan
Job Deskription
Pemimpin
yang tidak melakukan fungsi pengorganisasian/fungsi pembagian kerja dalam
proses kepemimpinannya bukanlah seorang pemimpin yang baik dan proses manajemen
di dalamnya bisa dikatakantidak berfungsi. Pengorganisasian ini dibutuhkan agar
pembagian kerja/tugas dapat dilakukan dan spesialisasi keahlian/keterampilan
dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Untuk itulah ditetapkan job description
(uraian pekerjaan) yang akan mempermudah pemimpin untuk membagi-bagikan tugas
dan melakukan pendelegasian wewenang kepada setiap pelaksana kegiatan. Wewenang
ini dianggap sebagai hak panitia yang diberikan ketua untuk bergerak
menjalankan tugasnya. Job Description ini memiliki kegunaan antara lain :
a. Sebagai dasar untuk melakukan rekruitmen dan
penempatan panitia.
b. Sebagai dasar untuk menentukan standar hasil kerja
seseorang.
c. Sebagai dasar untuk melaksanakan evaluasi jabatan.
Job
Description ini berisikan nama dan identifikasi jabatan yang menjelaskan tugas
dan wewenang serta tanggung jawab yang dibebankan pada panitia pelaksana
kegiatan. Sistematika penyusunannya berikut penjelasan adalah :
1. Nama
jabatan ditulis berikut nama pelaksananya.
2. Tugas,
yaitu adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pelaksana. Dalam
penyusunannya dibagi dua yaitu Tugas Umum dan Uraian Tugas. Tugas Umum ini
berisikan penjelasan yang perlu ditulis yang berkaitan dengan tugasnya, dan
melalui Uraian Tuga nantinya diuraikan secara terperinci.
3. Tanggung
jawab menguraikan sebatasmana ia bertanggung jawab dan kepada siapa ia harus
mempertanggungjawabkan hasil kerjanya.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam penyusunan Job Description ini adalah :
1. Jelas, penyusunan redaksionalnya
harus jelas, dengan kata lain tidak memungkinkan adanya penafsiran lain.
2. Logis, apa yang tertera haruslah
dianggap memungkinkan pelaksanaannya.
3. Terpadu, pembagian tugas dan
wewenang setiap pelaksana tidak boleh ada yang bertabrakan atau saling
bersinggungan. Koordinasi antar seksi perlu dijelaskan agar tanggung jawab per
seksi jelas dan tidak saling melempar tanggung jawab.
4. Mendetil , perincian jabatan yang
diuraikan diupayakan semendetil mungkin.
5. Fleksibel , pelaksana kegiatan
diberi hak untuk melakukan improvisasi dalam tugasnya sejauh tidak keluar atau
menyimpang dari tugasnya dan wewenangnya.
4. Pembuatan
Perencanaan Waktu Kerja Kegiatan
Perencanaan
waktu kerja ini sangat penting dan prinsipil dalam melakukan manajemen
organisasi kegiatan. Penggunaan waktu dalam kegiatan haruslah efektif, dan
setiap perencanaan harus memiliki target waktu dan target kerja yang jelas. Ini
berguna untuk proses pengawasan dan pengendalian dalam rangka mendisiplinkan
pelaksana kegiatan, dan juga sebagai alat indikator untuk melakukan evaluasi.
Mengulur waktu tanpa alasan yang jelas, serta pengerjaan yang sifatnya terburu-
buru, merupakan wujud dari ketidakdisiplinan dan rasa kurang bertanggung jawab
dari seorang pelaksana kegiatan. Harus disadari bahwa, jika ada salah satu dari
komponen kegiatan yang tidak berjalan sesuai dengan rencana, jelas ini akan
mempengaruhi kegiatan lainnya, apalagi bila hal tersebut sangat prinsipil,
misalnya seksi perijinan. Pelaksanaan bisa menyimpang dari perencanaan semula,
dan bahkan jadinya berkesan dipaksakan asal jadi atau asal ada saja. Dampaknya
selain menggangu proses kegiatan, juga akan merusak nilai dari hasi l kegiatan
itu sendiri. Sangat disayangkan, bahwa proses perencanaan dan persiapan yang
telah memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit menjadi hancur akibat
kelalaian yang tidak bertanggung jawab dari satu komponen saja. Dibawah ini
adalah contoh dalam membuat perencanaan waktu kerja.
II.
PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Pemimpin harus memahami benar
mengenai konsep dan tujuan kegiatan serta dituntut untuk mampu menerangkan dan
menjabarkannya kepada seluruh perangkat pelaksana kegiatan. Selain itu juga, ia
juga harus tegas dalam menjalankan kepemimpinannya.
2. Pemilihan dan penempatan sumber daya
manusia mesti sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki.
3. Motivasi terhadap pelaksana kegiatan perlu
diciptakan agar mereka tidak saja mampu melaksanakan tugas, melainkan dengan
sukarela bersedia melakukannya. Untuk tiu pemimpin harus bisa memahami
karakteristik dari sifat-sifat dan perilaku bawahannya.
4. Sebagai upaya untuk menjaga
keharmonisan dan kekompakan panitia, suara- suara dan keinginan panitia harus
didengar dan diupayakan penerapannya sejauh tidak menyimpang dari tujuan
semula.
5. Setiap panitia harus mempunyai
catatan kegiatan sendiri yang berkaitan dengan tugasnya masing-masing.
6. Pengawasan dan pengendalian harus
senantiasa terus dilakukan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari
perencanaan semula.
7. Koordinasi dan kerjasama antara tim
yang ada harus selalu dibina; suatu tim dapat ditentukan kapan harus siap untuk
membantu tim yang lain.
8. Sekretariat panitia harus ada dan
berjalan semestinya, dimaksudkan bilamana ada hal-hal penting ataupun ada
perubahan-perubahan yang mendadak, komunikasi dan koordinasi terus berjalan,
sehingga setiap permasalahan baru bisa secepatnya diantisipasi dan
diselesaikan.
III.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengendalian
merupakan fungsi untuk meneliti apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
perencanaan. Dalam hal ini, Job Description dan Perencanaan Waktu Kerja
dijadikan sebagaiacuan untuk pengendalian. SedangkanPengawasan merupakan fungsi
untuk meneliti apakah yang dihasilkan sesuai dengan standar hasil kerja yang
ditetapkan sebelumnya. Berbagai dokumentasi diperlukan untuk maksud ini seperti
laporan penggunaan biaya, laporan hasil kerja, dan lain sebagainya.
Pelaksanaan
kegiatan selalu harus ditinjau ulang kembali setiap waktu secara periodik
supaya dapat diketahui tanda-tanda kemungkinan pelaksanaan yang menyimpang dari
rencana semula. Bentuk formal yang biasa digunakan dalam pengendalian dan
pengawasan ini adalah berbentuk rapat berkala, mingguan atau dua mingguan, yang
membahas laporan hasil kerja panitia dan evaluasi kerja. Di dalamnya dibahas
pula permasalahan-permasalahan dan kendala-kendala yang timbul serta
perubahan-perubahan pada rencana.
IV.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Acara
selesai bukan berarti kegiatan telah berakhir. Biasanya, panitia banyak yang
langsungme nghilang setelah acara selesai. Padahal sebetulnya masih ada hal-hal
yang belum selesai yang perlu dibereskan dan ditertibkan. Bilamana ini tak
terselesaikan, dampaknya bisa merusak citra panitia berikut organisasinya, dan
juga nilai dari hasil kegiatan yang dicapai. Walaupun hasilnya baik dan
tujuannya tercapai, nilainya akan jadi berkurang akibat penyelesaian akhir
kegiatan yang tidak tuntas.
Hal yang
perlu ditekankan dalam penyelesaian akhir kegiatan ini adalah jangan sampai ada
satu pihak pun, terrutama pihak luar yang kecewa atau tidak puas terhadap
penyelesaian akhir kegiatan ini. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal dibawah
ini :
1. Persoalan administrasi dan keuangan
harus tuntas, jangan sampai ada yang terlewat.
2. Sisa-sisa atribut kegiatan
dikumpulkan dan dibereskan kembali.
3. Fasilitas sarana dan prasarana,
termasuk logistik yang digunakan harus dikembalikan ke tempat semula dalam keadaan
semula dengan pengecekan terlebih dahulu bila terjadi kerusakan pada saat
digunakan.
4. Membuat ucapan terima kasih berupa
surat atau kenang-kenangan kepada pihak luar yang telah membantu sebagai upaya
membina hubungan yang baik dalam jangka panjang.
5. Memastikan bahwa setelah acara
berakhir, tidak ada satu pun dari perangkat dan partisipan pelaksana seperti
panitia ataupun peserta, mengalami hal-hal yang tidak dikehendaki seperti
gangguan fisik atau pun jasmani sebagai akibat langsung dari pelaksanaan
kegiatan pada saat kegiatan tengah berlangsung.
6. Membuat laporan akhir per seksi dan
laporan pertanggung jawaban secara keseluruhan.
V. EVALUASI
Evaluasi
diartikan sebagai penilaian terhadap pelaksanaan rencana baik pada setiap
tingkat sasaran (hasil dan tujuan) maupun pada fungsi-fungsi manajemen
organisasi serta faktor-faktor eksternal yang mempengaruhinya. Baik tidaknya
suatu evaluasi sangat tergantung dari rencananya itu sendiri. Suatu rencana
baik apabila di dalam rencana tersebut memuat unsur-unsur evaluasi yaitu
indikator dari tingkat sasaran (hasil dan tujuan) serta standar hasil kerja
seseorang.
Hasil
evaluasi ini berguna untuk menilai kekuatan dan kemampuan organisasi dalam
melaksanakan suatu kegiatan, yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan-bahan
pertimbangan untuk kegiatan berikutnya baik yang sejenis maupun yang tidak
sejenis.
Hasil suatu
evaluasi harus memberikan umpan balik untuk dua maksud dibawah ini, yaitu :
a. Memperbaiki dan menyempurnakan
rencana berikutnya melalui reformul asli perencanaan (perumusan kembali
perencanaan).
b. Membantu memecahkan masalah-masalah
yang dihadapi oleh para pelaksana kegiatan.
Dalam manajemen
organisasi kegiatan ini, maka tahapan evaluasi yang digunakan,
yaitu :
1. Tahap Pertama : Evaluasi
Perencanaan.
Evaluasi
pada tahap ini dilakukan setelah rencana ditetapkan. Tahap ini bertujuan
dimaksudkan untuk menilai kekuatan organisasi dalam mencapai tujuan yang
ditetapkan dan untuk menilai kekuarangan/kelemahan yang perlu ditanggulangi.
2. Tahap Kedua : Evaluasi Pelaksanaan.
Tahap ini
dilaksanakan pada saat kegiatan berlangsung. Banyaknya evaluasi pada tahap
pelaksanaan sangat tergantung dari kebutuhan.
3. Tahap Ketiga : Evaluasi Akhir.
Evaluasi
tahap ini dilakukan setelah kegiatan berakhir, untuk melihat dampak dari
seluruh
pelaksanaan rencana pada hasil kegiatan.
VI. PENYUSUNAN LAPORAN
Laporan
kegiatan disusun oleh Panitia sebagai salah satu kewajiban kepanitiaan.
TERIMAKASIH......................................
Komentar
Posting Komentar