KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN, STRUKTUR dan PERMUSYAWARATAN
Oleh : Mabrur A Maima
KEANGGOTAAN, STRUKTUR dan PERMUSYAWARATAN
1. Keanggotaan IPNU dan IPPNU
Keanggotaan IPNU dan IPPNU terdiri dari :
a. Anggota biasa, yaitu Setiap pelajar Indonesia yang menyetujui PD / PRT IPNU – IPPNU.
b. Anggota Istimewa, yaitu Alumni pengurus IPNU - IPPNU yang terwadahi dalam majlis Alumni IPNU
c. Anggota kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa kepada organisasi
Setiap anggota berkewajiban :
a) Menjaga dan membela keluhuran agama Islam.
b) Menjaga reputasi dan kemuliaan Nahdlatul Ulama.
c) Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
d) Membayar iuran anggota.
Setiap anggota biasa berhak :
a) Mendapat Kartu Tanda Anggota
b) Memperoleh perlakuan yang sama dari / untuk organisasi
c) Mengeluarkan usul, saran serta pendapat
d) Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi
e) Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Struktur Kepengurusan IPNU dan IPPNU
Struktur Singkatan Tingkat Periodesasi IPNU Periodesasi IPPNU
PP Pimpinan Pusat Ibu Kota 3 Tahun 3 Tahun
PW Pimpinan Wilayah Propinsi 3 Tahun 3 Tahun
PC Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota 2 Tahun 2 Tahun
PAC Pimpinan Anak Cabang Kecamatan 2 Tahun 2 Tahun
PK Pimpinan Komisariat Sekolah/Ponpes/PT 1 Tahun 1 Tahun
PR Pimpinan Ranting Desa/kelurahan 2 Tahun 2 Tahun
3. Permusyawaratan IPNU dan IPPNU
a. KONGRES
b. KONGRES LUAR BIASA
c. RAKERNAS ( Rapat Kerja Nasional )
d. KONBES ( Konferensi Besar )
e. RAPIMNAS ( Rapat Pimpinan Nasional )
f. KONWIL ( Konferensi Wilayah )
g. KONFERENSI WILAYAH LUAR BIASA
h. RAKERWIL ( Rapat Kerja Wilayah )
i. RAPIMWIL ( Rapat Pimpinan Wilayah )
j. KONCAB ( Konferensi Cabang )
k. KONFERENSI CABANG LUAR BIASA
l. RAKERCAB ( Rapat Kerja Cabang )
m. RAPIMCAB ( Rapat Pimpinan Cabang )
n. KONFERANCAB ( Konferensi Anak Cabang )
o. KONFERENSI ANAK CABANG LUAR BIASA
p. RAPAT KERJA ANAK CABANG
q. RAPAT PIMPINAN ANAK CABANG
r. RAPAT ANGGOTA
s. RAPAT KERJA ANGGOTA
Komentar
Posting Komentar