PD-PRT IPNU 2010


PD-PRT IPNU 2010 oleh : Mufti Ali ( Sekretaris IPNU)
Mufti Ali













KEPUTUSAN KONGRES XVI
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
Nomor : 02 / Kongres XVI / IPNU / 2009
Tentang
PERATURAN DASAR
DAN PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA


Bismillahirrahmanirrahim

Kongres XVI Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, tanggal 19 – 24 Juni 2009 di Pondok Pesantren Al – Hikmah Benda Sirampog Brebes Jawa Tengah, setelah :

Menimbang    : 1. Bahwa untuk mewujudkan visi dan menunaikan misi IPNU, diperlukan                                         
          penyelenggaraan organisasi yang teratur dan memiliki landasan hukum;
      2. Bahwa untuk memenuhi penyelenggaraan organisasi yang teratur dan tertib  
           hukum diperlukan konstitusi dan aturan pokok organisasi;
      3. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu ditetapkan
          Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Ikatan Pelajar Nahdlatul    
                                       Ulama.

Mengingat                : 1. Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama;
      2. Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Memperhatikan    : Hasil Kongres Komisi PD/PRT pada Kongres XVI IPNU.


MEMUTUSKAN
Menetapkan    : 1. Mengesahkan hasil sidang pleno pembahasan hasil sidang komisi tentang
   Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Ikatan Pelajar Nahdlatul 
   Ulama sebagaimana terlampir;
      2. Mengesahkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama sebagai landasan hukum penyelenggaraan
organisasi;
      3. Memerintahkan kepada Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan
                                       Cabang, Pimpinan Cabang Istimewa, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan
Ranting, dan Pimpinan Komisariat, serta seluruh anggota IPNU untuk
mentaati segala ketentuan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.

Wallahul muwafiq ila aqwamit thariq

     Ditetapkan di Brebes
     Tanggal 22 Juni 2009


KONGRES XVI
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA



Presidium Sidang
 ttd                          ttd                         ttd
Imam Maliki                Hamsah              Marjuki Arfan
      Ketua                     Sekretaris                    Anggota

PERATURAN DASAR
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA


PERATURAN DASAR

MUKADIMAH

Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu alla ilaha illallah
Wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah

Bahwasanya keyakinan umat Islam yang berhaluan Ahlusunnah Wal Jamaah sebagai prinsip hidup merupakan I’tikad dalam menegakkan nilai – nilai Islam, dasar berpijak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila.

Bahwasanya perjuangan dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan melalui tahapan pembangunan nasional untuk mwujudkan keadilan, kemaslahatan, kesejahteraan dan kecerdasan bangsa adalah kewajiban bagi setiap warga Negara, baik secara perorangan maupun bersama – bersama.

Bahwasanya Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama sebagai bagian yang tak terpisahkan dari potensi generasi muda Indonesia, senantiasa berpedoman pada garis perjuangan Nahdlatul Ulama dalam menegakan nilai – nilai Islam dan pancasila sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bahwasanya atas dasar keinsyafan dan kesadaran akan taggungjawab masa depan bangsa, keyakinan Islam, kemajuan Nahdlatul Ulama dan suksesnya pembangunan nasional, maka berkat rahmat Allah SWT, kami generasi muda Islam Indonesia menyatakan dengan Peraturan Dasar sebagai berikut :


BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU yang didirikan pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1373 H bertepatan dengan hari Rabu, tanggal 24 Februari 1954 M di Semarang, untuk waktu yang tidak terbatas.


Pasal 2

Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB II
AQIDAH DAN ASAS

Pasal 3

1.    Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama beraqidah Islam dengan menganut faham Ahlussunnah Wal Jamaah.
2.    Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat / kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 4

IPNU adalah organisasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan.


Pasal 5

IPNU berfungsi :
1.    Wadah perjuangan Pelajar Nahdlatul Ulama dalam pendidikan dan kepelajaran.
2.    Wadah kaderisasi pelajar untuk mempersiapkan kader – kader penerus Nahdlatul Ulama dan pemimpin bangsa.
3.    Wadah penguatan pelajar dalam melaksanakan dan melanjutkan semangat, jiwa dan nilai – nilai Nahdliyin.
4.    Wadah komunikasi pelajar untuk memperkokoh ukhuwah nahdliyin, Islamiyah, Insaniyah dan Wathoniyah.


BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6

Tujuan IPNU adalah terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggung jawab atas tegak dan terlaksananya syari’at Islam menurut faham ahlussunnah wal jama’ah yang berdasarkan Pancasila dan Undang – undang dasar 1945.


Pasal 7

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 6, maka IPNU melaksanakan usaha – usaha :
1.    Menghimpun dan membina pelajar Nahdlatul Ulama dalam satu wadah organisasi.
2.    Mempersiapkan keder – kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
3.    Mengusahakan terapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat (maslahah al-ammah), guna terwujudnay khairu ummah.
4.    Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerja sama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organiasi.


BAB V
LAMBANG

Pasal 8

Lambang organisai berbentuk bulat.
1.    Warna dasar hijau, berlingkar kuning di tepinya, dengan diapit dua lingkaran putih.
2.    Di bagian atas tercantum akronim “IPNU”, dengan tiga titik di antaranya dan diapit oleh tiga garis lurus pendek, yang satu diantaranya lebih panjang pada bagian kanan dan kirinya semua berwarna putih.
3.    Di bawahnya terdapat bintang Sembilan, lima terletak sejajar, yang satu diantaranya lebih besar terletak di tengah dan empat bintang lainnya terletak mengapit membentuk sudut segitiga. Semua berwarna kuning.
4.    Diantara bintang yang mengapit, terdapat dua kitab dan dua bulu angsa bersilang berwarna putih.
BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 9

1.    Setiap pelajar Islam yang menyatakan keinginannya dan sanggup mentaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU, dapat diterima menjadi anggota.
2.    Ketentuan – ketentuan tentang keanggotaan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.


BAB VII
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 10

Struktur organisasi IPNU terdiri dari :
1.    Pimpinan Pusat untuk tingkat Nasional, disingkat PP.
2.    Pimpinan Wilayah untuk tingkat Propinsi, disingkat PW.
3.    Pimpinan Cabang untuk tingkat Kabupaten / Kota atau daerah yang disamakan dengan Kabupaten / Kota, disingkat PC.
4.    Pimpinan Cabang Istimewa untuk luar negri, disingkat PCI.
5.    Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat Kecamatan, disingkat PAC.
6.    Pimpinan Komisariat untuk tingkat Lembaga Pendidikan, disingkat PK.
7.    Pimpinan Ranting untuk tingkat Desa atau Kelurahan, disingkat PR.


Pasal 11

1.    Untuk mencapai tujuan dan usaha – usaha sebagaimana pasal 6 dan 7, IPNU membentuk departemen, lembaga dan badan yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris IPNU.
2.    Kepengurusan IPNU disemua tingkatan dapat membentuk Departemen, Lembaga dan Badan sesuai dengan kebutuhan dan kesediaan sumber daya.


BAB VIII
KEPENGURUSAN

Pasal 12

1.    Pengurus IPNU disemua tingkatan sesuai dengan struktur organisasi yang ada dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya.
2.    ketentuan mengenai komposisi, kriteria, pemilihan dan penetapan pengurus IPNU, diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

Pasal 13

Kepengurusan dibatasi dengan periodesasi masa khidmat berikut :
1.    Masa khidmat untuk Pimpinan Pusat adalah 3 (tiga) tahun.
2.    Masa khidmat untuk Pimpinan Wilayah adalah 3 (tiga) tahun.
3.    Masa khidmat untuk Pimpinan Cabang adalah 2 (Dua) tahun.
4.    Masa khidmat untuk Pimpinan Anak Cabang adalah 2 (dua) tahun.
5.    Masa khidmat untuk Pimpinan Komisariat adalah 1 (satu) tahun.
6.    Masa khidmat untuk Pimpinan Ranting adalah 2 (dua) tahun.


Pasal 14

Ketentuan untuk kekosongan kepengurusan dan kekosongan jabatan pengurus disemua tingkatan, diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB IX
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA

Pasal 15

1.    Disemua tingkat kepengurusan seseuai dengan struktur organisasi yang ada, terdapat pelindung dan dewan Pembina.
2.    Hal – hal berkaitan dengan pelindung dan dewan Pembina lebih lanjut diatur dalam Peraturan Rumah tangga.


BAB X
PERMUSYAWARATAN

Pasal 16

1.    Permusyawaratan untuk tingkat Nasional, terdiri dari :
a.    Kongres
b.    Kongres Luar Biasa
c.    Rapat Kerja Nasional
d.    Rapat Pimpinan Nasional
2.    Permusyawaratan untuk tingkat Propinsi, terdiri dari :
a.    Konferensi Wilayah
b.    Konferensi Wilayah Luar Biasa
c.    Rapat Kerja Wilayah
d.    Rapat Pimpinan Wilayah
3.    Permusyawaratan untuk tingkat Kabupaten / Kota atau daerah yang disamakan dengan Kabupaten / Kota, terdiri dari :
a.    Konferensi Cabang
b.    Konferensi Cabang Luar Biasa
c.    Rapat Kerja Cabang
d.    Rapat Pimpinan Cabang
4.    Permusyawaratan untuk tingkat Kecamatan, terdiri dari :
a.    Konferensi Anak Cabang
b.    Konferensi Anak Cabang Luar Biasa
c.    Rapat Kerja Anak Cabang
d.    Rapat Pimpinan Anak Cabang
5.    Permusyawaratan untuk tingkat Lembaga Pendidikan dan Desa / Kelurahan, terdiri dari :
a.    Rapat Anggota
b.    Rapat Anggota Luar Biasa
c.    Rapat Kerja Anggota


BAB XI
KEUANGAN

Pasal 17

1.    Keuangan IPNU dari sumber – sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, IPNU, Umat Islam, maupun sumber – sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2.    Sumber – sumber dana di lingkungan IPNU bersumber dari :
a.    Iuran anggota
b.    Usaha yang sah dan halal
c.    Bantuan yang tidak mengikat
3.    Pemanfaatan iuran anggota lebih lanjut diatur dalan Peraturan Rumah Tangga.




BAB XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 18

Peratuaran Dasar IPNU hanya dapat diubah oleh Kongres dengan dukungan minimal 2/3 suara dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.


Pasal 19

1.    IPNU hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Kongres atau referendum yang dilakukan khusus untuk maksud tersebut.
2.    Apabila IPNU dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada organisasi yang sehaluan dan/atau badan wakaf.


BAB XIII
PENUTUP

Pasasl 20

1.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar, akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2.    Peraturan Dasar ini berlaku sejak waktu ditetapkan.



          Ditetapkan di Brebes
          Pada tanggal 21 Juni 2009
          Pukul 21.00 WIB




PRESIDIUM SIDANG



        ttd                     ttd                                                   ttd
Imam Maliki                Hamsah             Marjuki Arfan
               Ketua                 Sekretaris                          Anggota

















PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA


BAB I

Pasal 1

Hari lahir organisasi adalah 20 Jumadil Akhir menurut kalender Hijriyah, atau 24 Februari menurut kalender Masehi.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2

Anggota IPNU terdiri dari :
1.    Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, yaitu setiap Pelajar Indonesia yang menyutujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU.
2.    Anggota Istimewa adalah alumni Pengurus IPNU yang terwadai dalam Majelis Alumni IPNU.
3.    Anggota Kehormatan adalah orang yang berjasa kepada organisasi.


Pasal 3

1.    Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui Pimpinan Ranting / Komisariat di tempat tinggalnya.
2.    Dalam kedaan khusus, anggota yang tidak diterima melaui Pimpinan Ranting / Pimpinan Komisariat, pengelolaan administrasinya dosersahkan pada Pimpinan Ranting / Pimpinan Komisariat terdekat, atau Pimpinan Anak Cabang, atau Pimpinan Cabang didaerah yang bersangkutan.


Pasal 4

Persyaratan menjadi anggota adalah :
1.    Berusia antara 12 sampai dengan 29 tahun.
2.    Menyatakan kesediaannya secara tertulis kepada pimpinan IPNU setempat.
3.    Sudah mengikuti dan lulus jenjang pendidikan kader Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).


Pasal 5

Setiap anggota berkewajiban :
1.    Menjaga dan membela keluhuran agama Islam.
2.    menjaga reputasi dan keluhuran Nahdlatul Ulama.
3.    Mentaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta perturan – peraturan organisasi lainnya.
4.    Membayar iuran anggota.


Pasal 6

1.    Setiap anggota berhak :
a.    Mendapatkan kartu anggota
b.    Memperoleh perlakuan yang sama dari / untuk organisasi
c.    Mengeluarkan usul, saran dan pendapat
d.    Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi
e.    Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.    Setiap anggota Istimewa berhak :
a.    Memberikan usul, saran, dan pendapat
b.    Memberikan bimbingan dan bantuan kepada anggota dan pengurus.
c.    Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi
3.    Setiap anggota Kehormatan berhak :
a.    Memberikan usul, saran dan pendapat
b.    Memberikan bantuan kepada organisasi
c.    Mengikuti kegitan yang diselenggarakan organisasi


Pasal 7

Anggota IPNU tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang mempunyai aqidah, azas, tujuan dan/atau usaha yang bertentangan dengan akidah, azas, tujuan dan/atau usaha IPNU atau yang dapat merugikan IPNU.


Pasal 8

Seseorang dinyatakan gugur keanggaotaannya karena :
1.    Mundur atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Pimpinan IPNU secara tertulis.
2.    diberhentikan karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau sebab – sebab lainnya.


BAB III
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 9

1.    Seperangkat oranisasi IPNU sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Dasar adalah Departemen, Lembaga, dan Badan.
2.    Departemen adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU pada bidang – bidang tertentu.
3.    Lembaga adalah perngkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU pada bidang – bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
4.    Badan adalah perangkat taktis organisasi dalam menangani bidang – bidang tertentu.
5.    Lembaga dan badan sebagai perangkat organisasi IPNU bersifat semi otonom.


BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10

1.    Pimpinan Pusat merupakan kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan tertinggi organisasi ditingkat nasional.
2.    Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU ditingkat nasional.
3.    Pimpinan Pusat sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam IPNU merupakan penanggung jawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan – keputusan Kongres.
4.    Pimpinan Pusat bertanggungjawab kepada Kongres.


Pasal 11
1.    Pimpinan Wilayah merupakan kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi ditingkat Propinsi.
2.    Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU ditingkat Propinsi.
3.    Pimpinan Wilayah berfungsi sebagai koordinator Pimpinan Cabang di daerahnya, dan sebagai pelaksana Pimpinan Pusat untuk daerah yang bersangkutan.
4.    Dalam satu propinsi yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang dapat didirikan Pimpinan Wilayah, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Wilayah yang lain dalam propinsi tersebut.
5.    Pimpinan Wilayah bertanggungjawab kepada Konferensi Wilayah.


Pasal 12

1.    Pimpinan Cabang merupakan kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi ditingkat Kabupaten / Kota Madya / Kota Administratif.
2.    Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU ditingkat Kabupaten / Kota.
3.    Pimpinan Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Anak Cabang di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat untuk daerahnya.
4.    Dalam satu Kabupaten / kota yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang atau 45 (empat puluh lima) anggota, dapat didirikan Pimpinan Cabang dan selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang yang lain.
5.    Dalam keadaan khusus (bila terdapat kepengurusan Cabang Nahdlatul Ulama) diperkenankan mendirikan Pimpinan Cabang.
6.    Pimpinan Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Cabang.


Pasal 13

1.    Pimpinan Cabang Istimewa Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PCI IPNU) merupakan kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi IPNU sebuah negara di luar negri.
2.    Pimpinan Cabang Istimewa berkedudukan di luar negri.
3.    Hal – hal yang berkaitan dengan syarat dan tata cara pembentukan Pimpinan Cabang Istimewa serta pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.
4.    Pimpinan Cabang Istimewa bertanggungjawab kepada Konferensi Cabang Istimewa.


Pasal 14

1.    Pimpinan Anak Cabang merupakan kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi ditingkat Kecamatan
2.    Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Ibukota Kecamatan, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU ditingkat Kecamatan.
3.    Pimpinan Anak Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4.    Dalam satu Kecamatan yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Ranting atau 15 (lima belas) anggota, dapat didirikan Pimpinan Anak Cabang, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Anak Cabang yang lain.
5.    Pimpinan Anak Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Anak Cabang.


Pasal 15

1.    Pimpinan Komisariat merupakan kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi ditingkat Sekolah, Pesantren, Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan lainnya.
2.    Pimpinan Komisariat berkedudukan di Lembaga Pendidikan, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU ditingkat Lembaga Pendidikan.
3.    Pimpinan Komisariat memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4.    Dalam satu Lembaga Pendidikan yang mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota, dapat didirikan Pimpinan Komisariat, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Komisariat yang lain.
5.    Pimpinan Komisariat bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.


Pasal 16

1.    Pimpinan Ranting merupakan kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi ditingkat Desa atau Kelurahan.
2.    Pimpinan Ranting merupakan pimpinan tertinggi IPNU ditingkat Desa / Kelurahan atau sejenisnya.
3.    Pimpinan Ranting memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
4.    Dalam satu Desa / Kelurahan yang mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota, dapat didirikan Pimpinan Ranting, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Komisariat yang lain.
5.    Dalam keadaan khusus (bila ada kepengurusan Pimpinan Ranting NU), bisa mendirikan Pimpinan Ranting.
6.    Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.


BAB V
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA

Pasal 17

1.    Pelindung adalah Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
2.    Khusus untuk kepengurusan Komisariat, pelindung dapat merupakan pimpinan lembaga pendidikan.
3.    fungsi pelindung :
a.    Memberikan perlindungan dan pengayoman kepada organisasi sesuai dengan tingkatannya masing – masing
b.    Memberikan dorongan, saran – saran dan bantuan moril maupun materil.


Pasal 18

1.    Dewan Pembina IPNU disemua tingkat kepengurusan terdiri dari :
a.    Alumni pengurus IPNU sesuai dengan tingkatan masing – masing.
b.    Orang – orang yang memiliki hubungan moril dan berjasa terhadap pembinaan generasi Nahdlatul Ulama.
2.    Struktur dewan Pembina terdiri dari seorang koordinator dan beberapa anggota.
3.    Dewan Pembina berfungsi :
a.    Membrikan pembinaan secara berkesinambungan dan memberikan nasehat baik diminta maupun tidak diminta.
b.    Memberikan dorongan moril maupun materil kepada organisasi.


BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 19

1.    Pimpinan Pusat
a.    Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari pengurus Harian ditambah dengan pengurus departemen atau pengurus Badan dan pengurus Lembaga.
b.    Pengurus harian terdiri dari : Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, Bendahara umum, serta beberapa wakil bendahara umum.
2.    Pimpinan Wilayah
a.    Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari pengurus Harian ditambah dengan pengurus departemen atau pengurus Badan dan pengurus lembaga.
b.    Pengurus harian terdiri dari : Ketua, beberapa wakil Ketua, Sekretaris, beberapa wakil sekretaris, Bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
3.    Pimpinan Cabang
a.    Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari pengurus Harian ditambah dengan pengurus departemen atau pengurus Badan dan pengurus lembaga.
b.    Pengurus harian terdiri dari : Ketua, beberapa wakil Ketua, Sekretaris, beberapa wakil sekretaris, Bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
4.    Pimpinan Anak Cabang
a.    Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari pengurus Harian ditambah dengan pengurus departemen atau pengurus Badan dan pengurus lembaga.
b.    Pengurus harian terdiri dari : Ketua, beberapa wakil Ketua, Sekretaris, beberapa wakil sekretaris, Bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
5.    Pimpinan Komisariat / Pimpinan Ranting
a.    Pengurus Pimpinan Komisariat / Pimpinan Ranting terdiri dari pengurus Harian ditambah dengan pengurus departemen atau pengurus Badan dan pengurus lembaga.
b.    Pengurus harian terdiri dari : Ketua, beberapa wakil Ketua, Sekretaris, beberapa wakil sekretaris, Bendahara, serta beberapa wakil bendahara.


Pasal 20

1.    Kriteria Pengurus Pimpinan Pusat adalah :
a.    Umur setingi – tingginya adalah 29 tahun
b.    Pendidikan serendah – rendahnya adalah S.1 atau yang sederajat
c.    Pengalaman organisasi :
-    Sekurang – kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota
-    Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah, atau Pimpinan Pusat
-    Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA), Latihan Kader Muda (LAKMUD), dan Latihan Kader Utama (LAKUT).
2.    Kriteria Pengurus Pimpinan Wilayah adalah :
a.    Umur setingi – tingginya adalah 27 tahun
b.    Pendidikan serendah – rendahnya adalah SLTA atau yang sederajat
c.    Pengalaman organisasi :
-    Sekurang – kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota
-    Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah
-    Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan Latihan Kader Muda (LAKMUD)
3.    Kriteria Pengurus Pimpinan Cabang adalah :
a.    Umur setingi – tingginya adalah 25 tahun
b.    Pendidikan serendah – rendahnya adalah SLTA atau yang sederajat
c.    Pengalaman organisasi :
-    Sekurang – kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota
-    Pernah menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Cabang
-    Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan Latihan Kader Muda (LAKMUD)
4.    Kriteria Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah :
a.    Umur setingi – tingginya adalah 23 tahun
b.    Pendidikan serendah – rendahnya adalah SLTP atau yang sederajat
c.    Pengalaman organisasi :
-    Sekurang – kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota
-    Pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting, Pimpinan Komisariat atau Pimpinan Anak Cabang
-    Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA)
5.    Kriteria Pengurus Pimpinan Komisariat / Ranting adalah :
a.    Umur setingi – tingginya adalah 23 tahun
b.    Pendidikan serendah – rendahnya adalah SLTP atau yang sederajat
c.    Pernah  mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA)


Pasal 21

1.    Pemilihan dan Penetapan pengurus Pimpinan Pusat ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Ketua Umum dipilih oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.    Ketua Umum dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Kongres menyusun kepengurusan Pimpinan Pusat.
c.    Pimpinan Pusat dikukuhkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
d.    Ketua Umum Bertnggungjawab kepada Kongres.
2.    Pemilihan dan Penetapan pengurus Pimpinan Wilayah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Ketua dipilih oleh Konferensi Wilayah atau Konferensi Wilayah Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.    Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Wilayah menyusun kepengurusan Pimpinan Wilayah.
c.    Pimpinan Wilayah disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
d.    Ketua Pimpinan Wilayah Bertnggung jawab kepada Konferensi Wilayah.
3.    Pemilihan dan Penetapan pengurus Pimpinan Cabang ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Ketua dipilih oleh Konferensi Cabang atau Konferensi Cabang Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.    Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Cabang menyusun kepengurusan Pimpinan Cabang.
c.    Pimpinan Cabang disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pimpinan Wilayah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
d.    Ketua Pimpinan Cabang Bertnggung jawab kepada Konferensi Cabang.
4.    Pemilihan dan Penetapan pengurus Pimpinan Anak Cabang ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Ketua dipilih oleh Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.    Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Anak Cabang menyusun kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.
c.    Pimpinan Anak Cabang disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU).
d.    Ketua Pimpinan Anak Cabang Bertnggung jawab kepada Konferensi Anak Cabang.
5.    Pemilihan dan Penetapan pengurus Pimpinan Ranting ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Ketua dipilih oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.    Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota menyusun kepengurusan Pimpinan Ranting.
c.    Pimpinan Ranting disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
d.    Ketua Pimpinan Ranting Bertnggung jawab kepada Rapat Anggota.
6.    Pemilihan dan Penetapan pengurus Pimpinan Komisariat ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Ketua dipilih oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.    Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota menyusun kepengurusan Pimpinan Komisariat.
c.    Pimpinan Komisariat disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Lembaga Pendidikan yang bersangkutan.
d.    Ketua Pimpinan Komisariat Bertnggung jawab kepada Rapat Anggota.


BAB VII
RANGKAP JABATAN

Pasal 22

1.    Rangkap jabatan organisasi adalah merangkap dua atau lebih jabatan kepengurusan harian dilingkungan Nahdlatul Ulama, yaitu kepengurusan IPNU di daerah atau tingkat yang berbeda.
2.    Bagi pengurus Yang merangkap jabatan sebagaimana pasal (1), diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat – lambatnya 1 (satu) bulan.


Pasal 23

1.    Rangkap jabatan politik adalah merangkap jabatan kepengurusan harian partai poltik, organisasi underbrow partai politik, dan/atau jabatan politik lainnya.
2.    Bagi pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana pasal (1), diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat – lambatnya 2 (dua) bulan.


Pasal 24

1.    Pengurus dilarang melibatkan diri dan/atau melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis.
2.    Bagi pengurus yang mengikuti kegiatan politik atau mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik, diwajibkan untuk mundur.
3.    Jika ayat (2) tidak terpenuhi, maka pengurus tersebut dapat diberhentikan oleh pengurus yang bersangkutan atau tingkat kepengurusan diatasnya.
4.    Pengisian kekosongan jabatan akibat pemberlakuan ayat (3) dilakukan dengan mekanisme yang berlaku.


BAB VIII
KEKOSONGAN KEPENGURUSAN DAN KEKOSONGAN JABATAN

Pasal 25

1.    Kekosongan kepengurusan terjadi karena sebab – sebab berikut :
a.    Demisionerisasi resmi;
b.    Demisionerisasi otomatis;
c.    Pembekuan Kepengurusan.
2.    Kekosongan Kepengurusan sebagaimana ayai (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 26

1.    Kekosongan jabatan ketua umum (untuk PP) atau Ketua (unutk PW, PC, PAC, PR dan PK) terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau berhalangan tidak tetap.
2.    Berhalangan tetap terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan, atau deberhentikan secara tetap karena melanggar PD/PRT dan/atau Peraturan Organisasi lainnya, atau didesak untuk mundur oleh separoh lebih satu dari pimpinan setingkat dibawahnya karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya.
3.    berhalangan tidak tetap terjadi karena sakit tidak permanent, menunaikan ibadah Haji, menjalankan tugas belajar atau tugas lainnya keluar negri atau luar daerah kerjanya, atau permintaan cuti karena sesuatu hal yang dikabulkan.
4.    Pengisian kekosongan jabatan sebagaimana ayat (1), (2), dan (3) diatur dalam Peraturan Organisasi.


Pasal 27

1.    Kekosongan jabatan pengurus non Ketua Umum / Ketua terjadi karena pengurus yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan, atau deberhentikan secara tetap karena melanggar PD/PRT dan/atau Peraturan Organisasi lainnya.
2.    Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap.
3.    Mekanisme pengisian kekosongan jabatan pengurus sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan organisasi.


Pasal 28

1.    Di semua tingkat kepengurusan IPNU, seorang tidak diperbolehkan menjadi pengurus lebih dari 2 (dua) masa khidmat berturut – turut pada tingakt kepengurusan yang sama.
2.    Dalam hal yang bersangkutan terpilih manjadi Ketua Umum / Ketua pada masa khidmat yang ketiga, maka hal tersebut diperbolehkan.


BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 29

1.    Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat nasional adalah Kongres.
2.    Kongres diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh pimpinan Pusat dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan Undangan.
3.    Untuk kelalancaran pelaksanaan Kongres, Pimpinan Pusat membentuk panitia yang bertanggungjawab kepada Pimpianan Pusat.
4.    Kongres adalah Forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang diselenggarakan untuk :
a.    Membahas dan menetapkan perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Runah Tangga.
b.    Membahas dan menetapkan prinsip perjuangan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
c.    Membahas dan menetapkan Garis – garis Besar Program Perjuangan dan Pengembangan (GBP3).
d.    Membahas dan menetapkan kebijakan – kebijakan IPNU secara nasional.
e.    Manilai Laporan Pertanggung Jawaban Pimpinan Pusat.
f.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat dan Formatur.


Pasal 30

1.    Dalam hal ini khusus dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa.
2.    Kongres Luar Biasa  diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah – masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum / permusyawaratan.
3.    Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
4.    Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.




Pasal 31

1.    Rapat Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah – masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal – hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi, dan sinkronisasi program kerja.
2.    Rapat Kerja Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
3.    Rapat Kerja Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Pusat.


Pasal 32

1.    Rapat Pimpinan Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu – isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi ditingkt nasional.
2.    Rapat Pimpinan Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah.
3.    Rapat Pimpinan Nasional diadakan sesuai kebutuhan pada satu masa khidmat tertentu.


Pasal 33

1.    Forum permusyawaratan tertinggi organisasi ditingkat propinsi adalah Konferensi Wilayah.
2.    Konferensi Wilayah diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3.    Konferensi Wilayah diselengggarakan untuk :
a.    Membahas dan menetapkan pokok – pokok program kerja Pimpinan Wilayah.
b.    Membahas dan menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi ditingkat Propinsi.
c.    Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah.
d.    Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Wilayah dan Tim Formatur.


Pasal 34

1.    Dalam hal – hal khusus dapat diadakan Konferensi Wilayah Luar Biasa.
2.    Konferensi Wilayah Luar Biasa bisa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah – masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum / permusyawaratan yang lain.
3.    Konferensi Wilayah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu dari Pimpinan Cabang yang sah.
4.    Konferensi Wilayah Luar Biasa bisa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga Pimpinan Cabang yang sah.


Pasal 35

1.    Rapat Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun jadwal / program kerja, serta menjabarkan hasil Konferensi Wilayah, serta membahas masalah – masalah khusus organisasi ditingkat propinsi.
2.    Rapat Kerja Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3.    Rapat Kerja Wilayah diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Wilayah.


Pasal 36

1.    Rapat Pimpinan Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu – isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi ditingkat Propinsi.
2.    Rapat Pimpinan Wilayah dapat diadakan untuk membahas masalah – masalah yang akan dibawa pada Kongres atau Rapat Kerja Nasional.
3.    Rapat Pimpinan Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah, dan dihadiri oleh Pimpinan Cabang.
4.    Rapat Pimpinan Wilayah diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.


Pasal 37

1.    Forum permusyawaratan tertinggi organisasi ditingkat Kabupaten / Kota adalah Konferensi Cabang.
2.    Konferensi Cabang diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
3.    Konferensi Cabang diselengggarakan untuk :
a.    Membahas dan menetapkan pokok – pokok program kerja Pimpinan Cabang.
b.    Membahas dan menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi ditingkat Kabupaten / Kota.
c.    Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang.
d.    Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang dan Tim Formatur.


Pasal 38

1.   Dalam hal – hal khusus dapat diadakan Konferensi Cabang Luar Biasa.
2.    Konferensi Cabang Luar Biasa bisa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah – masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum / permusyawaratan yang lain.
3.    Konferensi Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu dari Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang sah.
4.    Konferensi Cabang Luar Biasa bias dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dasn Pimpinan Komisariat yang sah.


Pasal 39

1.    Rapat Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun jadwal / program kerja, serta menjabarkan hasil Konferensi Cabang, serta membahas masalah – masalah khusus organisasi ditingkat Kabupaten / Kota.
2.    Rapat Kerja Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang.
3.    Rapat Kerja Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Cabang.


Pasal 40

1.    Rapat Pimpinan Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu – isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi ditingkat Kabupaten / Kota.
2.    Rapat Pimpinan Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah – masalah yang akan dibawa pada Kongres, Konferensi Wilayah atau Rapat Kerja Wilayah.
3.    Rapat Pimpinan Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang.
4.    Rapat Pimpinan Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.


Pasal 41

1.    Forum permusyawaratan tertinggi organisasi ditingkat Kecamatan adalah Konferensi Anak Cabang.
2.    Konferensi Anak Cabang diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
3.    Konferensi Anak Cabang diselengggarakan untuk :
a.    Membahas dan menetapkan pokok – pokok program kerja Pimpinan Anak Cabang.
b.    Membahas dan menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi ditingkat Kecamatan.
c.    Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang.
d.    Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang dan Tim Formatur.


Pasal 42

1.    Dalam hal – hal khusus dapat diadakan Konferensi Anak Cabang Luar Biasa.
2.    Konferensi Anak Cabang Luar Biasa bisa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah – masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum / permusyawaratan yang lain.
3. Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu dari Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang sah.
4.    Konferensi Anak Cabang Luar Biasa bisa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga Pimpinan Ranting dasn Pimpinan Komisariat yang sah.


Pasal 43

1.    Rapat Kerja Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun jadwal / program kerja, serta menjabarkan hasil Konferensi Anak Cabang, serta membahas masalah – masalah khusus organisasi ditingkat Kecamatan.
2.    Rapat Kerja Anak Cabang diadakan guna membahas masalah – masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3.    Rapat Kerja Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4.    Rapat Kerja Anak Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.


Pasal 44

1.    Rapat Pimpinan Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu – isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi ditingkat Kecamatan.
2.    Rapat Pimpinan Anak Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah – masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang atau Rapat Kerja Cabang.
3.    Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4.    Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.


Pasal 45

1.    Forum permusyawaratan tertinggi organisasi ditingkat Kelurahan / Desa atau Lembaga Pendidikan adalah Rapat Anggota.
2.    Rapat Anggota diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Ranting dan 1 tahun sekali oleh Pimpinan Komisariat dan dihadiri oleh Anggota.
3.    Rapat Kerja diselengggarakan untuk :
a.    Membahas dan menetapkan pokok – pokok program kerja Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
b.    Membahas dan menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi ditingkat Kelurahan / Desa atau Lembaga Pendidikan.
c.    Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting / pimpinan Komisariat.
d.    Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting / Pimpinan Komisariat dan Tim Formatur.

Pasal 46

1.    Dalam hal – hal khusus dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa.
2.    Rapat Anggota Luar Biasa bisa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah – masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum / permusyawaratan yang lain.
3.   Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu dari Jumlah anggota.
4.    Rapat Anggota Luar Biasa bisa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Anggota.


Pasal 47

1.    Rapat Kerja Anggota merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun jadwal / program kerja, serta menjabarkan hasil Rapat Anggota, serta membahas masalah – masalah khusus organisasi ditingkat Kelurahan / Desa atau Lembaga Pendidikan.
2.    Rapat Kerja Anggota diadakan guna membahas masalah – masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang dan Rapat Kerja Anak Cabang.
3.    Rapat Kerja Anggota diadakan oleh Pimpinan Ranting / Pimpinan Komisariat dan dihadiri oleh Anggota.
4.    Rapat Kerja Anggota diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Ranting / Pimpinan Komisariat.


Pasal 48

1.    Segala jenis permusyawaratan dinyatakan sah apabila oleh separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting / Pimpinan Komisariat, atau Anggota yang sah sesuai dengan tingkat permusyawaratan.
2.    Segala keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah dan mufakat.
3.    Jika ketentuan pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.



BAB X
RAPAT – RAPAT

Pasal 49

1.    Rapat – rapat IPNU terdiri dari :
a.    Rapat Harian;
b.    Rapat Pleno;
c.    Rapat Pleno Paripurna;
d.    Rapat Pleno Gabungan;
e.    Rapat Pimpinan;
f.    Rapat Koordinasi Bidang;
g.    Rapat Panitia.
2.    Ketentuan selanjutnya mengenai rapat – rapat diatur dalan Peraturan Organisasi.


Pasal 50

1.    Pengambilan keputusan dalam seluruh rapat dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah peserta pada tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
2.    Apabila tidak memnuhi ketentuan ayat (1) diatas, maka rapat dapat ditunda sanpai batas yang ditentukan.


BAB XI
KEUANGAN

Pasal 51

1.    Besaran iuran anggota ditetapkan dalam Peraturan Pimpinan Pusat.
2.    Hasil pendapatan iuran anggota dibagi untuk kepentingan :
Pimpinan Pusat                 : 5 %
Pimpinan Wilayah                 : 10 %
Pimpinan Cabang                 : 25 %
Pimpinan Anak Cabang             : 30 %
Pimpinan Ranting / Pimpinan Komisariat : 30 %


Pasal 52

Pengolahan keuangan IPNU dilakukan secara jujur, transparan dan akuntabel.


BAB XII
PENUTUP

1.    Segala yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan Peraturan Pimpinan Pusat.
2.    Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



     Ditetapkan di Brebes
     Tanggal 21 Juni 2009
     Pukul 13.00 WIB


Presidium Sidang

        
                   ttd                     ttd                                                   ttd
Imam Maliki                Hamsah             Marjuki Arfan
               Ketua                 Sekretaris                          Anggota

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PO IPNU

KEANGGOTAAN

Kepanitian Kegiatan IPNU dan organisasi Lain