PO IPNU
PERATURAN ORGANISASI (PO) IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian ……..nomer satu sampai tujuh merupakan poin. pengertian kepengurusan dari Pimpinan Pusat sampai pimpinan Ranting 8. Koordinator wilayah, selanjutnya disingkat Korwil, adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Pusat untuk membantu ketua umum dalam mengkoordinasikan Pimpinan Wilayah. 9. Koordinator daerah, selanjutnya disingkat Korda,adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Wilayah untuk membantu ketua dalam mengkoordinasikan Pimpinan Cabang. 10. Koordinator kecamatan, selanjutnya disingkat Korcam, adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Cabang untuk membantu ketua dalam mengkoordinasikan Pimpinan Anak Cabang. 11. Prosedur Pembentukan Organisasi adalah tahapan langkah yang harus ditempuh dalam proses pembentukan kepengurusan IPNU, baik di tingkat PW, PC, PCI, PAC, maupun PR dan PK. 12. Restrukturisasi adalah pembaruan kepengurus...